JAKARTA - KTP merupakan identitas pribadi yang sangat penting bagi setiap warga negara, salah satunya sebagai verifikasi identitas.
Namun saat ini dengan kemajuan teknologi mulai dari tahun 2013 sudah terdapat e- KTP atau KTP elektronik, dimana kebutuhan masyarakat dalam pembuatan dokumen lainnya.
Sejak saat itu, seseorang hanya bisa memiliki satu KTP dan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun, satu hal yang harus dipastikan saat anda memiliki e-KTP adalah mengetahui apakah NIK kita telah terdaftar dalam database kependudukan.
Oleh karena itu, untuk mempermudah verifikasi NIK pemerintah meluncurkan beberapa aplikasi khusus masyarakat Indonesia dalam mengecek informasi dan memastikan NIK yang dimiliki asli, dan e-KTP yang dimiliki masih aktif atau tidak.
Berikut ini beberapa cara untuk cek KTP yang terdaftar melalui aplikasi:
1. Kirim SMS ke Disdukcapil
Kirim dengan format, Cek#KTP#NIK. Dan krim ke nomor Disdukcapil Kemendagri pada nomor 0815-3636-999.