Kepala BPN Beberkan Penyebab RUU Pertanahan Ditunda

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 24 September 2019 16:02 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil. (Foto: Okezone.com/Yohana)
Share :

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Sofyan Djalil mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan resmi ditunda pengesahannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penundaan berdasarkan permohonan dari Presiden Joko Widodo kepada DPR.

Baca Juga: Poin-Poin yang Wajib Ada di RUU Pertanahan

"Jadi, RUU Pertanahan yang harusnya disahkan DPR musim ini. Tapi DPR dan pemerintah sepakat ditunda," kata dia pada konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Menurut dia, penundaan ini adanya poin-poin pasal yang perlu dijelaskan kembali. Namun, dia tak menyebut poin-poin mana saja yang akan dibahas kembali.

Baca Juga: Alasan Pengusaha Hutan Minta RUU Pertanahan Ditunda

"Kemudian last minutes discussion ada beberapa poin diskusi ulang," ungkap dia.

Dia menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan kapan RUU tersebut kembali dibahas dan disahkan oleh DPR.

"Kita belum diskusikan dengan dewan. Dalam proses pembuatan UU ada banyak pandangan tapi tujuan kita adalah bagaimana lahirkan UU untuk selesaikan masalah tanpa masalah," pungkas dia.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya