7 Money Changer Illegal Ditertibkan BI

Rasyid Ridho , Jurnalis
Senin 30 September 2019 19:16 WIB
Penertiban Money Changer Ilegal (Foto: Okezone.com/Rasyid)
Share :

Bank Indonesia menghimbau agar pelaku KUPVA tidak berizin segera menghentikan kegiatan usahanya dan mengajukan izin ke Bank Indonesia. Pengurusan izin penyelenggaraan KUPVA BB di Bank Indonesia gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Ke depannya, kata Erwin, KPw BI Provinsi Banten akan berkelanjutan memantau dan/atau melakukan monitoring kegiatan penukaran valuta asing tidak berizin. "KPw BI Provinsi Banten bersama Kepolisian akan terus melakukan evaluasi atas kegiatan penertiban yang telah dan akan dilakukan," katanya.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Saatnya Berburu Uang Baru di Monas

Di samping itu, KPw BI Provinsi Banten juga akan melanjutkan ke proses hukum apabila terdapat KUPVA yang melakukan tindak kejahatan.

Kepada masyarakat dan penyelenggara KUPVA Bukan Bank berizin, dihimbau untuk selalu bertransaksi dengan KUPVA yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia guna meningkatkan kenyamanan dan keamanan. "Mari kita mendukung negara yang bersih dari sarana kejahatan narkotika, pencucian uang dan pendanaan terorisme," tandasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya