Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara dan Syarat Tukar Uang Baru Lebaran 2026 di BCA dan Mandiri

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 15 Maret 2026 |19:00 WIB
 Cara dan Syarat Tukar Uang Baru Lebaran 2026 di BCA dan Mandiri
Cara dan Syarat Tukar Uang Baru Lebaran 2026 di BCA dan Mandiri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Cara dan syarat tukar uang baru Lebaran 2026 di BCA dan Mandiri. Bank Indonesia (BI) bersama perbankan seperti BCA dan Bank Mandiri menyediakan layanan penukaran uang Rupiah baru untuk memenuhi kebutuhan ketersediaan uang layak edar bagi masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat pada periode Ramadhan dan Idul Fitri, BI menyelenggarakan Program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2026 yang berlangsung dari 13 Februari hingga 15 Maret 2026.

Melalui program tersebut, BI telah menyiapkan uang tunai dengan kondisi layak edar sebesar Rp185,6 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp177 triliun dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan perbankan, termasuk penarikan tunai melalui ATM dan kantor cabang perbankan.

Pada tahun ini, BI menyiapkan Rp8,6 triliun untuk layanan penukaran uang dengan nominal sebesar Rp5,3 juta per paket. Layanan penukaran tersedia di 2.883 titik dengan total 8.755 layanan oleh BI dan perbankan seluruh Indonesia.

Layanan penukaran uang dapat diakses melalui berbagai kanal, antara lain kas keliling, kantor bank umum, serta layanan penukaran terpadu di lokasi strategis seperti rumah ibadah dan pusat aktivitas masyarakat.

Pemesanan penukaran dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR pada halaman pintar.bi.go.id. Melalui aplikasi PINTAR, masyarakat dapat memilih jadwal dan lokasi penukaran sesuai kebutuhan.

Cara dan Syarat Tukar Uang Baru Lebaran 2026 di BCA

PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA menyiapkan uang tunai sebesar Rp65,7 triliun untuk memenuhi kebutuhan transaksi nasabah selama periode Ramadhan dan Idulfitri 2026.

"Pada saat yang sama, BCA senantiasa memperkuat layanan digital untuk melayani segenap nasabah," kata Presiden Direktur BCA Hendra Lembong dalam keterangannya di Jakarta.

Selain memastikan ketersediaan uang tunai, BCA juga mempersiapkan layanan penukaran Uang Pecahan Kecil (UPK). Sepanjang periode Ramadhan hingga Idulfitri, nasabah dapat melakukan penukaran UPK di kantor cabang BCA di seluruh Indonesia, sesuai ketersediaan di masing-masing cabang.

Untuk penukaran UPK, uang yang disediakan berupa Uang Layak Edar (ULE) maupun uang baru apabila tersedia.

BCA juga menyiagakan hampir 150 kantor cabang di berbagai wilayah Indonesia untuk melayani penukaran UPK melalui mekanisme registrasi situs PINTAR milik Bank Indonesia.

Adapun tata cara penukaran melalui PINTAR sebagai berikut:

1. Daftar dan lakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR https://pintar.bi.go.id. Periode pelaksanaan penukaran UPK mengikuti jadwal yang telah ditentukan untuk masing-masing kantor cabang BCA.

2. Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai kuota yang tersedia di kantor cabang BCA yang telah ditentukan.

3. Setelah mendapat alokasi penukaran uang di kantor cabang BCA yang dipilih pada website PINTAR, kemudian nasabah dapat datang ke kantor cabang tersebut sesuai jadwal untuk melakukan penukaran.

4. Pada saat penukaran, nasabah dan masyarakat harus membawa bukti penukaran (hardcopy/softcopy) dan KTP asli sesuai dengan nama yang tertera pada bukti penukaran.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement