JAKARTA - DPR RI membuka lowongan kerja kepada Warga Negara Indonesia untuk mengisi jabatan sebagai Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Secara umum, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu Warga Negara Indonesia, berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba.
Berpendidikan S2 dengan IPK paling rendah 3.00, berusia paling tinggi 62 tahun. TOEFL paling rendah 500, khusus untuk keahlian di Bidang Kerja Sama Antar Parlemen TOEFL paling rendah 550. Dan Tidak merangkap jabatan pada instansi atau lembaga lain.
Baca juga: Buka Lowongan Kerja, Anak Usaha Pelindo III Incar Lulusan SMA
Dalam keterbukaan informasi, Rabu(2/10/2019), berikut pendaftarannya. Pertama, calon pelamar memasukkan data secara online melalui laman DPR RI yaitu http: ppnpn.dpr.go.od tanggal 1-3 Oktober 2019. Jika sudah memasukkan data secara online, maka selanjutnya yaitu seleksi tahap I.
Seleksi administrasi disaring/digrading menggunakan sistem rangking. Data yang dijadikan syarat itu sertifikat TOEFL dengan minimal nilai 500 (KSAP min 550). Dengan usia maksimal 62 tahun dan pendidikan terakhir minimal S2 dengan IPK min 3. Serta pengalaman menjadi TA AKD jika ada.
Setelah sudah memasuki seleksi tahap I, maka selanjutnya seleksi tahap II. Pelamar yang dinyatakan lulus diumumkan untuk dilakukan assessment. Hasil assessment disampaikan kepada Pimpinan AKD untuk dilakukan seleksi administrasi, wawancara dan penilaian (assessment). Lalu, peserta yang dinyatakan lulus melakukan daftar ulang dengan meminta PIN ke bagian TU TA.