Dia mengakui, revisi UU Ketenagakerjaan memang menjadi perhatian bagi banyak pihak. Oleh sebab itu, pembahasan ini menjadi salah satu prioritas pemerintah dan perlu dilakukan secara matang.
"Tetapi intinya terkait dengan soal revisi UU Ketenagakerjaan, sampai hari ini tidak ada , prosesnya belum ada, drafnya tidak ada, konsepnya juga belum ada," jelasnya.
Sebelumnya, sempat beredar gambar-gambar yang diperkirakan berisi draft 50 pasal revisi UU Ketenagakerjaan di media sosial. Hal tersebut membuat terjadinya kontroversi di masyarakat sebab terdapat poin-poin yang mempersulit buruh.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)