JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memastikan, pemerintah belum memiliki draft terkait revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Meski, berbagai pihak telah menyepakati untuk melakukan revisi terhadap beleid tersebut.
Hanif menjelaskan, Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripartit Nasional) yang di dalamnya melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja memang sudah sepakat untuk merevisi UU ini. Namun, dirinya memastikan pembahasan lebih lanjut masih belum dilakukan.
Baca Juga: Informasi Lowongan Kerja Pusat dan Daerah Kini Satu Pintu
"Mereka (LKS Tripartit Nasional) sudah menyepakati revisi UU tenaga kerja. Tetapi sampai hari ini prosesnya belum ada," ujarnya ketika ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Dia menyatakan, pihak pengusaha dan pekerja memang sudah memberikan usulan terkait butir-butir poin dalam UU Ketenagakerjaan yang perlu direvisi. Usulan itu pun perlu dikaji lebih lanjut oleh pemerintah.
Meski demikian, Hanif enggan memastikan kapan dilakukan pembahasan lebih lanjut mengenai revisi tersebut. "Itu nanti, yang pasti akan dikaji dulu," imbuh dia.
Dia mengakui, revisi UU Ketenagakerjaan memang menjadi perhatian bagi banyak pihak. Oleh sebab itu, pembahasan ini menjadi salah satu prioritas pemerintah dan perlu dilakukan secara matang.
"Tetapi intinya terkait dengan soal revisi UU Ketenagakerjaan, sampai hari ini tidak ada , prosesnya belum ada, drafnya tidak ada, konsepnya juga belum ada," jelasnya.
Sebelumnya, sempat beredar gambar-gambar yang diperkirakan berisi draft 50 pasal revisi UU Ketenagakerjaan di media sosial. Hal tersebut membuat terjadinya kontroversi di masyarakat sebab terdapat poin-poin yang mempersulit buruh.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)