JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan ada lima hal yang mendasari pertimbangan pelaksanaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019.
Berikut lima hal tersebut yang harus kamu perhatikan seperti dilansir situs resmi BKN, Jakarta, Kamis (3/10/2019):
Baca Juga: Siap-Siap, Lowongan CPNS 2019 Dibuka Minggu Keempat Oktober
1. Formasi Kementerian/Lembaga harus sesuai dengan skema kabinet yang baru pasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober
2. Terdapat beberapa proses dalam rekrutmen CPNS dengan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan dan tidak mungkin dipersingkat, antara lain meliputi masa pengumuman selama 15 hari kalender, penyampaian persyaratan pelamaran secara daring selama 10 hari kalender dan sebagainya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Baca Juga: Penerimaan CPNS 2019 Dibuka Usai Jokowi Dilantik
3. Anggaran rekrutmen dan gaji CPNS 2019 pada sebagian Kementerian, Lembaga, dan Daerah (K/L/D) kemungkinan telah dialihkan untuk kegiatan lain yang lebih prioritas serta harus selesai dipertanggungjawabkan pada pertengahan bulan Desember, sehingga jika proses seleksi dipaksakan selesai pada tahun ini akan menimbulkan konsekuensi anggaran yang rumit
4. Sebanyak 541 K/L/D yang akan membuka formasi CPNS tahun 2019 harus melaksanakan training dan entry formasi pada sistem daring baru guna menghindari kesalahan input yang berakibat fatal bagi calon peserta sebagaimana terjadi di beberapa tempat pada proses rekrutmen CPNS tahun 2018
5. Pada akhir Desember beberapa wilayah di Indonesia Timur (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT) akan libur lebih lama untuk melaksanakan perayaan Natal, dengan demikian proses rekrutmen tidak akan berjalan optimal di tempat-tempat tersebut
Oleh karena itu, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan berharap agar masyarakat dapat memahami dan memperkirakan konsekuensi yang mungkin timbul saat pengumuman resmi rekrutmen disampaikan.
(Dani Jumadil Akhir)