JAKARTA - Rencana kenaikan harga gas yang telah ditetapkan oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) pada 1 Oktober 2019 dibatalkan. Hal ini dikarenakan desakan pengusaha ke pemerintah agar menyiapkan harga gas murah demi keberlangsungan industri.
Baca Juga: Tak Semua Mahal, Harga Gas di Indonesia USD5/MMBTU
Kenaikan harga gas industri adalah kebijakan strategis yang telah disusun badan usaha sebagai korporasi dan seharusnya tidak boleh diintervensi secara politik.
"PGN harus mampu menyampaikan kondisi yang dihadapi oleh korporasi saat ini serta beban-beban yang dihadapi terkait dengan subsidi yang memberatkan kinerja korporasi dalam menghadapi tantangan persaingan pasar minyak dan gas bumi di masa depan," kata Ekonom Konstitusi Defiyan Cori dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (4/10/2019).