Maka dari itu, pengambilalihan saham PT Buana Minera Harvest pada tanggal 28 November 2013 wajib diberitahukan kepada Komisi. Transaksi pengambilalihan saham perusahaan PT Buana Minera Harvest dituangkan dalam Akta Nomor 168 tanggal 28 November 2013 yang dibuat oleh Notaris di Jakarta Utara Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.
Setelah itu, telah diberitahukan dan/atau diterima pula oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum) pada tanggal 24 Desember 2013 dengan Nomor AHU-AH.01010-56086 sebagaimana dikuatkan dengan keterangan Saksi dari perwakilan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum HAM dalam persidangan.
Seharusnya, ketika saham PT Buana Minera Harvest yang secara yuridis telah diakuisisi oleh PT Citra Prima Sejati, mereka wajib menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada Komisi paling lambat pada tanggal 7 Februari 2014.
Sayangnya, PT Citra Prima Sejati baru menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Buana Minera Harvest kepada KPPU pada tanggal 26 April 2019. Oleh karena itu, PT Citra Prima Sejati telah terlambat melaksanakan kewajibannya melakukan pemberitahuan selama 1.220 hari (5 tahun 2 bulan 14 hari).
(Fakhri Rezy)