JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan memantau dana repatriasi senilai Rp141 triliun yang berpotensi keluar Indonesia dalam beberapa waktu ke depan.
"Karena, masa repatriasi atau penahanan dana di dalam negeri (holding period) sudah mulai berakhir," ujar dia di lapangan Kemenko bidang Perekonomian Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Baca Juga: DPR Minta Ada Tax Amnesty Jilid II, Ini Alasannya!
Dia menjelaskan dirinya sudah berbicara langsung dengan para investor yang melakukan repatriasi dalam program tax amnesty 2016 lalu. Diskusi tersebut dalam rangka waktu tenggang dana repatriasi yang akan berakhir pada akhir Desember 2019.