Perpres Diteken, Nama Perumahan hingga Bandara Wajib Bahasa Indonesia

Fakhri Rezy, Jurnalis
Rabu 09 Oktober 2019 18:11 WIB
Rumah (Okezone)
Share :

 Baca juga: Sri Mulyani 'Skak' Pengusaha Properti Lewat Pertumbuhan, Ini Faktanya!

Dalam hal bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran dan kompleks perdagangan memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan maka nama geografi dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.

Penggunaan bahasa daerah atau bahasa asing sebagaimana dimaksud, ditulis dengan menggunakan aksara latin. Sedangkan khusus penggunaan bahasa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dapat disertai dengan aksara daerah.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya