JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada 30 September 2019. Pasalnya, bahasa Indonesia juga wajib digunakan untuk nama-nama tempat.
Mengutip Perpres tersebut, Jakarta, Rabu (9/10/2019), pada pasal 33 ayat 1 berbunyi Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Baca juga: Menteri Sofyan: Kita Permudah Investor Sektor Properti
Bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran dan kompleks perdagangan yang dimaksud meliputi:
Perhotelan, penginapan, bandara, pelabuhan, terminal, stasiun, pabrik, menara, monumen, waduk, bendungan, bendung, terowongan, tempat usaha, tempat pertemuan umum, tempat hiburan, tempat pertunjukan, kompleks olahraga, stadion olahraga, rumah sakit, perumahan, rumah susun, kompleks permakaman, dan bangunan atau gedung lainnya.