"Mudah-mudahan kami 2025 hampir semua layanan nanti akan berbasis elektronik. Jadi dengan semua pendaftaran semua tanah pendekatan elektronik, ke depan maka kasus-kasus mafia tanah seperti ini akan sangat berkurang bahkan bisa mudah-mudahan dihilangkan," jelasnya.
Sebagai informasi dalam layanan elektronik itu nantinya akan mencakup pada empat hal. Pertama adalah Layanan Elektronik Hak Tanggungan/HT-el yang meliputi Pendaftaran Hak Tanggungan, roya, cessie, subrogasi.
Kedua adalah Layanan Elektronik Informasi Pertanahan untuk Zona Nilai Tanah (ZNT). Ketiga adalah Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan Pengecekan. Dan yang terakhir ini adalah modernisasi layanan permohonan keputusan pemberian hak atas tanah.
(Fakhri Rezy)