Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sikat 185 Mafia Tanah, Aset Rp23,3 Triliun Berhasil Diselamatkan

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 05 Desember 2025 |06:50 WIB
Sikat 185 Mafia Tanah, Aset Rp23,3 Triliun Berhasil Diselamatkan
Sikat 185 Mafia Tanah, Aset Rp23,3 Triliun Berhasil Diselamatkan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengklaim telah berhasil menyelamatkan aset tanah senilai Rp23 triliun dari mafia tanah. 

Nusron merinci, sepanjang tahun 2025 telah diselesaikan 90 kasus mafia tanah dari target 107 kasus. Sebanyak 185 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang telah ditangani tersebut. 

"Kemudian, kita berhasil menyelamatkan aset tanah sebanyak 14.315 hektare. Kalau divaluasi, tanah tersebut berdasarkan pendekatan zona nilai tanah (ZNT), nilainya yang diamankan sebanyak Rp23,3 triliun," ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (5/12/2025). 

Nusron juga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak ragu menginformasikan jika ditemukan oknum ATR/BPN yang menjadi bagian dari praktik tersebut. "Kalau misalkan Bapak/Ibu APH menemukan ada oknum, kami tidak akan segan-segan menghantar orang tersebut ke Bapak/Ibu sekalian," tambahnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement