JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan soal mafia tanah yang merugikan negara hingga triliunan Rupiah. Masalah tanah pun paling banyak terjadi di Jawa Tengah (Jateng).
AHY menekankan kepada pejabat pertanahan di daerah tersebut untuk kolaborasi dalam memberantas mafia tanah, dengan aparat penegak hukum, lembaga peradilan, pemerintah daerah, serta stakeholders lainnya.
Okezone merangkum fakta-fakta menarik terkait mafia tanah yang rugikan negara triliunan Rupiah, Sabtu (20/7/2024):
1. Mafia Tanah Batalkan Investasi Triliunan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan akibat mafia tanah, investasi triliunan Rupiah di Jawa Tengah terancam batal.
Hal itu dikatakan AHY saat pengungkapan tindak pidana pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Padahal, dikatakan AHY calon investor di Jawa Tengah itu sudah melakukan menandatangani Letter of Intent (LoI) atau pernyataan minat investasi di Jawa Tengah, namun kandas akibat ulah mafia tanah.
"Ada investor yang sudah menandatangani LoI, bahkan triliunan, ini negara merugi, padahal kita sangat membutuhkan investasi, Jawa Tengah adalah destinasi investasi yang sangat baik," kata AHY.
2. Modus Mafia Tanah
AHY menjelaskan mafia tanah itu melakukan kejahatan dengan menggunakan Akta Autentik yang dipalsukan dan melakukan penipuan dan/atau penggelapan.
"Pemberantasan mafia tanah untuk menghadirkan keadilan atas urusan tanah dan tata ruang. Sekaligus kita ingin meyakinkan kepastian hukum untuk menghadirkan iklim investasi yang semakin kompetitif dan menjanjikan kepada para investor," sambungnya.
3. Kerugian Gegara Mafia Tanah
Dari dua kasus tersebut, berhasil diselamatkan objek tanah seluas 826.612 meter persegi atau 82,66 hektare serta potensi kerugian negara dan masyarakat Rp3,41 triliun.