Aturan Terbaru PNS: Sekarang Bawahan Bisa Nilai Kinerja dan Perilaku Atasan

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 16 Oktober 2019 16:24 WIB
Kinerja PNS (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengeluarkan sistem penilaian kinerja perilaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem penilaian baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS.

Baca Juga: Bocoran Lowongan CPNS Akhir Oktober di Bali hingga Kalimantan

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenpanRB Setiawan mengatakan, dalam sistem kinerja ASN terbaru ini nantinya memungkinkan jika bawahan bisa menilai kinerja perilaku atasannnya. Karena bobot penilaian dari aturan baru ini adalah penilaian 360 derajat.

"Bobot ada 360 derajat. Jadi menilainya tidak bagus ke atasnya saja. Tidak hanya kiri kanan saja karena bawahan kita juga akan menilai kita juga," ujarnya saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

 Baca Juga: 23 Juta Pekerjaan PNS Akan Hilang Tergilas Industri 5.0

Menurutnya dengan sistem penilaian kinerja baru ini bisa lebih objektif. Karena semua pegawai dalam tim bisa ikut menilai kinerja perilakunya masing-masing

"Dalam penilaian perilaku kinerja sekarang dilakukan 360 derajat. Jadi yang menilai atasan rekan kita kiri kanan sama bawahan. Rekan kiri kanan ini secara objektif diminta menilai," katanya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya