Solusi tersebut dengan menekan sebanyak mungkin impor tembakau yang selama ini masih terjadi. Dengan impor tembakau dikurangi, maka industri akan dipaksa menyerap tembakau lokal. Cara ini diharapkan bisa memberi dampak positif jangka panjang untuk petani.
Pada kesempatan itu, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menyampaikan bahwa pemerintah sudah menyiapkan skema Dana Bagi Hasil dari cukai rokok kepada petani tembakau. Dimana sebesar dua persen hasil cukai rokok akan kembali pada petani melalui pemerintah daerah.
“Misalnya untuk petani tembakau di Temanggung saja, nilainya bisa Rp34 milliar,” kata Heru.
Guna memastikan berbagai skema tersebut, KSP akan segera melakukan rapat koordinasi antar kementrian dan lembaga terkait. Hasil dari rapat koordinasi itu akan bisa langsung diwujudkan dalam peraturan menteri, sehingga bisa segera dilaksanakan bersamaan dengan naiknya cukai rokok.
(Feby Novalius)