JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menerima perwakilan petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI). Para petani pun menyampaikan keluhan terkait rencana pemerintah menaikkan cukai rokok.
Adapun rata-rata kenaikan mencapai 21,5%, dengan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok rata-rata sebesar 35%.
Baca Juga: Dukung Kenaikan Cukai Rokok, YLKI Minta Pemerintah Tolak Lobi Pengusaha
“Sekarang kenaikan belum berlaku saja, permintaan tembakau sudah turun,” kata Wakil Sekjen APTI Agus Setiawan kepada Moeldoko, di Kantor Staf Kepresidenan, Kamis (24/10/2019).
Dalam pertemuan itu petani mengharap pemerintah mengkaji ulang kenaikan cukai rokok. Sebab mereka merasakan penyerapan industri rokok terhadap hasil panen mereka mengalami penurunan.
“Pabrik tidak berani ambil banyak, karena mereka takut konsumsi rokok akan turun saat cukai baru berlaku,” sambung Ketua Dewan Pimpinan Pusat APTI Agus Pamuji.
Para petani berharap pemerintah mau menurunkan rencana kenaikan cukai rokok sehingga dampaknya tidak terlalu besar terhadap penghasilan petani. “Silakan tetap naik, tetapi jangan sebesar itu,” lanjut Agus lagi.
Baca Juga: Komisi XI: Pengawasan Tarif Cukai Rokok dari Batasan Produksi
Saat menerima para petani tembakau, Moeldoko didampingi Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. Kepada petani, Moeldoko menyampaikan bahwa kenaikan itu sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152 tahun 2019, dan sudah masuk dalam skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kita cari solusi terbaik yang menguntungkan bagi petani,” kata Moeldoko.