JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan kebijakan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok sebesar 23% dan harga rokok sebesar 35% berlaku 1 Januari 2020, adalah hal yang tepat. Kebijakan ini dinilai perlu mendapatkan dukungan oleh masyarakat Indonesia, sebab akan melindungi perokok di kalangan rentan seperti anak-anak.
"Ini juga akan mengurangi kesenjangan keuangan yang signifikan antara pendapatan dari cukai rokok dan besaran beban ekonomi yang ditimbulkan dari konsumsi rokok," ujar Ketua YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Kamis (10/10/2019).
Baca Juga: Komisi XI: Pengawasan Tarif Cukai Rokok dari Batasan Produksi
Menurut Tulus, untuk melindungi bisnis zat adiktifnya, industri rokok akan berupaya membuat produknya tetap terjangkau bagi kalangan rentan untuk menginisiasi konsumsi dan penjualan dapat berjalan lancar, tanpa memperdulikan dampak buruk kesehatan dan ekonomi bagi konsumen. Oleh sebab itu, pemerintah diminta untuk tidak mengikuti keinginan industri rokok yang meminta tidak memberlakukan kebijakan itu.
"Tidaklah mengherankan jika mendekati pengesahan PMK yang baru, industri rokok akan melobi habis-habisan dan menekan pemerintah untuk tidak meningkatkan cukai dan harga rokok. Kalau pemerintah tunduk atas tekanan ini, harga yang akan dibayar adalah rusaknya masa depan generasi muda dan perekonomiannya. Ini saatnya pemerintah mendahulukan rakyat Indonesia bukan melulu memikirkan kepentingan industri rokok,” katanya.
Dia menjelaskan, Indonesia merupakan pasar rokok yang paling menarik di dunia dengan longgarnya peraturan dan hampir 8 juta perokok remaja serta lebih dari 60 juta perokok aktif dewasa. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan mencatat kenaikan konsumen rokok di usia anak di tahun 2018 meningkat menjadi 9,1% dari 7,3% tahun 2013.
"Epidemi tembakau (rokok) terus meningkat karena lihainya industri rokok dalam memperlambat proses dan atau melemahkan peraturan pengendalian rokok," kata Tulus.