Taktik yang digunakan oleh industri rokok, lanjutnya, dengan membesar-besarkan dampak kenaikan cukai rokok terhadap lapangan pekerjaan yang menurun sehingga terjadi PHK massal, matinya pertanian tembakau lokal, berkembangnya penjualan rokok ilegal dan penyebaran informasi keliru serta berbagai riset-riset yang sering belum diuji kebenarannya. "Taktik‐taktik jahat ini berhasil membatalkan kenaikan cukai di tahun 2018," imbuh dia.
Badan Kesehatan Dunia melaporkan rokok menyebabkan kematian dini bagi 217.000 konsumen per tahunnya, rokok adalah faktor utama penyakit kronis mematikan, yang sebetulnya amat sangat bisa dicegah. Di dalam negeri, Kementerian Kesehatan mencatat kerugian yang disebabkan akibat konsumsi rokok mencapai 600 triliun, hampir empat kali lipat dari cukai rokok yang masuk di tahun yang sama.
Namun, menurut Tulus, industri rokok terus memanipulasi konsumen, lihai menutup keburukannya dengan pencitraan melalui iklan, promosi, propaganda dan sponsorship. Pencitraan melalui propaganda termasuk hal-hal yang selama ini dibesar-besarkan hanya bahwa melalui cukainya industri rokok berjasa bagi perkembangan ekonomi di Tanah Air.
Dia menambahkan, semua negara yang memberlakukan cukai dan harga rokok yang tinggi sudah membuktikan bahwa ini merupakan kebijakan yang paling efektif untuk mengurangi keterjangkauannya dari kalangan rentan dan ini membantu para perokok dalam upayanya berhenti merokok. Kebijakan ini adalah win-win solusi, sambil mencegah berkembangnya perokok di kalangan rentan, negara diuntungkan karena pendapatan meningkat.
"Untuk itu YLKI mendukung pemerintah untuk menolak tekanan industri dan segera mengesahkan PMK-nya dan ke depan bukan hanya cukai dan harga rokok dinaikkan secara signifikan, tetapi juga mengaktifkan kembali road map simplifikasi cukai, sehingga hasilnya akan maksimal,” tutupnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)