Besaran iuran sebesar 5% dari gaji per bulan terdiri dari 4% yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. Sebelumnya pemberi kerja membayar 3% dan peserta 2%.
Pasal 32 mengatur batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta meningkat menjadi Rp12 juta yang sebelumnya sebesar Rp8 juta.
Pasal 103A mengatur bahwa pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan iuran kepada pemerintah daerah sebesar Rp19.000 per peserta BPJS Kesehatan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan pendanaan iuran sebagaimana yang dimaksud ayat (1) diatur Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan," tulis Pasal 10A ayat (2) Perpres 75/2019 itu.
(Fakhri Rezy)