Sebelum Daftar CPNS 2019 Pastikan Dulu Validitas Nomor Induk Kependudukan

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 31 Oktober 2019 08:28 WIB
Soal Tes CPNS. (Foto: Okezone.com/Dok. PANRB)
Share :

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 untuk memastikan kelengkapan dokumen persyaratan sebelum pendaftaran dibuka pada 11 November 2019. Salah satu yang diingatkan BKN adalah memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Jokowi Mau Hapus Eselon, Jabatan Apa Saja yang Bisa Dipangkas?

"Masih ada belasan hari untuk pastikan NIK valid di Ditjen Dukcapil, hati-hati saat mendaftar karena NIK hanya bisa digunakan satu kali untuk satu jabatan dan satu formasi," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana, dikutip dari twitter BKN, Kamis (31/10/2019).

Selain itu, Bima juga mengingatkan soal scan KTP, pass foto dan swafoto untuk menyesuaikan dengan data KTP. Kemudian scan ijazah serta transkip untuk memastikan jurusan pelamar sesuai dengan formasi yang dituju.

Baca Juga: Jokowi Mau Hapus Pejabat Eselon III-IV, Tidak Bisa Diterapkan di Semua Kementerian

Dia juga memastikan bahwa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan metode yang sama seperti tahun lalu dengan pendekatan yang berbeda, salah satunya pada soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan penggunaan bahasa yang lebih mudah dimengerti perserta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya