Rekrutmen CPNS 2019 Dijamin Aplikasikan Sistem Merit, Apa Itu?

Maghfira Nursyabila, Jurnalis
Kamis 31 Oktober 2019 09:49 WIB
Suasana Seleksi CPNS. (Foto: Okezone.com/Setkab)
Share :

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan sanggahan bisa disampaikan sesaat setelah pengumuman seleksi administrasi dilakukan. Para peserta yang tidak lulus akan diberikan waktu tiga hari untuk menyanggah.

"Tanggal 16 Desember saat mengumumkan hasil penyeleksian administrasi, apabila keberatan dengan hasilnya, bisa disanggah. Kita berikan waktu tiga hari," ujarnya saat ditemui di Kantor KemenpanRB, Jakarta.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya