JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan dana talangan tambahan sebesar Rp14 triliun untuk program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan dilakukan pada bulan November ini. Hal ini terkait kebijakan naiknya iuran BPJS Kesehatan.
Adapun dana talangan tersebut akan digunakan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan yang diperkirakan membengkak menjadi Rp32 triliun pada tahun ini.
Baca Juga: Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bakal Diteror Debt Collector?
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menyatakan, pencairan nantinya dilakukan dalam 3 tahap. Pada tahap pertama pencairan untuk pembayaran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah pusat sebesar Rp9 triliun.
"(Pencairannya) Minggu depan, besarannya untuk PBI Pusat dulu," ujarnya ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (2/11/2019).
Dalam aturan baru, kenaikan iuran bagi peserta PBI atau untuk kelas III ditetapkan menjadi Rp42.000 dari semula sebesar Rp25.000. Oleh sebab itu, ada selisih nilai iuran yang harus dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Apa Kualitas Pelayanan Rumah Sakit Ikut Naik?
Meski pada dasarnya kenaikan itu resmi berlaku pada 1 Januari 2020, namun untuk PBI kenaikannya berlaku sejak 1 Agustus 2019. Sehingga perlu adanya dana talangan tambahan yang dibayarkan Kemenkeu.
Kemudian, pada tahap kedua akan dicairkan pada minggu selanjutnya untuk pembayaran Pekerja Pemerima Upah (PPU) pemerintah yang mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat TNI/Polri. Besaran anggarannya sekitar Rp1 triliun.
"Jadi di tahap kedua pencairan untuk ASN dan pejabat negara," kata dia.
Sementara itu, tahap ketiga dilakukan pencairan sekitar Rp4 triliun untuk pembayaran bantuan pendanaan bagi PBI yang ditanggung pemerintah daerah (pemda). Dalam aturan baru, pemerintah pusat memberikan bantuan sebesar Rp19.000 per orang per bulan ke PBI pemda selama periode bulan Agustus-Desember 2019.
"Insya Allah pembayaran itu semua hanya sampai November saja," tutup Askolani.
Sementara itu, BPJS Kesehatan mengungkapkan bahwa besaran iuran peserta sebenarnya telah disubsidi pemerintah. Jika dilihat kembali untuk iuran kelas mandiri 1 seharusnya Rp274.000 , namun pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas 1 menjadi Rp160.000 atau 58% dari iuran seharusnya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan sisa dari Rp247.000 ke Rp160.000 telah digeser ke segmentasi peserta yang lain sehingga manfaatnya cukup.
"Kalau kita bicara kelas mandiri 1 Rp274.000 itungan biaya manfaat per jiwanya per bulan kalau pemerintah menetapkan 58% nya menjadi Rp160.000 artinya sisanya dari defiasi Rp247.000 ke Rp160.000 itu digeser ke segmentasi peserta yang lain, sehingga menutup biaya manfaatnya menjadi cukup, seperti itu," ujar Iqbal.
(Feby Novalius)