Sementara itu, untuk formasi tenaga kesehatan ada beberapa yang wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR). Berikut daftar formasi jabatannya:
Akan tetapi, lanjut akun BKN, masih ada formasi jabatan tenaga kesehatan yang tidak memerlukan lampiran STR, yaitu, Administrator Kesehatan, formasi Entomolog Kesehatan Ahli dari lulusan S1/DIV biologi/Profesi Dokter Hewan, formasi entomolog Kesehatan Terampil dari lulusan D-III entomologi/biologi/kesehatan hewan. Selain itu, formasi pranata laboratorium kesehatan ahli dari lulusan S1 biologi/kimia/teknik kimia, dan formasi sanitarian ahli dari lulusan S1 teknik lingkungan.
(Fakhri Rezy)