Catat, Ini Syarat Khusus Seleksi CPNS Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan

Fakhri Rezy, Jurnalis
Selasa 05 November 2019 15:12 WIB
Dokter (The Atlantic)
Share :

JAKARTA - Jelang penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), peserta diwajibkan untuk melengkapi persyaratan-pesyaratan administrasinya. Terutama untuk formasi guru dan tenaga kesehatan.

"Bagi #SobatBKN yang ingin melamar pada formasi Guru dan Tenaga Kesehatan, simak baik-baik syarat dan ketentuannya ya," kutip akun twitter BKN, Jakarta, Selasa (5/11/2019),

 Baca juga: Jumlah PNS Terbatas, Media Sosial Jadi Andalan

Untuk formasi guru akan diberikan nilai maksimal SKB, jika:

 

1. Memiliki sertifikat pendidik (Serdik) sesuai jabatan guru yang dilamar (linier)

2. Serdik dikeluarkan oleh Kemendikbud, Kemenristekdikti atau Kemenag

3. Memenuhui passing grade (PG) SKD dalam batas jumlah 3 kali formasi.

 Baca juga: Kekurangan 5.000 PNS, Pemda DIY Cuma Buka 718 Formasi CPNS 2019

Serdik hanya untuk mendapatkan nilai maksimal SKB. Bagi pelamar jabatan guru yang tidak memiliki serdik, tetap dapat mengikuti seleksi CPNS.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya