Seleksi CPNS 2019, Penyandang Disabilitas Bisa Ikut Formasi Umum

Rizqa Leony Putri, Jurnalis
Selasa 05 November 2019 19:06 WIB
CPNS (Setkab)
Share :

JAKARTA - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan mulai berlangsung pada tanggal 11 November 2019. Proses tersebut akan dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN.

Total jumlah alokasi formasi yang dibuka sebanyak 37.425 untuk instansi pemerintah pusat dan 114.861 untuk instansi pemerintah daerah pada 68 kementerian/lembaga dan 462 pemerintah daerah. Sementara penyandang disabilitas dinyatakan boleh mengikuti formasi umum maupun formasi khusus disabilitas.

 Baca juga: Catat, Ini Syarat Khusus Seleksi CPNS Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan

Melalui akun Twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), dijelaskan mengenai ketentuan pelamar penyandang disabilitas yang dapat mengikuti pendaftaran pada formasi khusus penyandang disabilitas. Namun, tak menutup kemungkinan untuk tetap mendaftar pada formasi umum, serta formasi khusus diluar formasi khusus disabilitas yang tersedia pada instansi tertentu.

 

"#SobatBKN yang termasuk kategori penyandang disabilitas boleh memilih ikut Formasi Umum atau Formasi Khusus Disabilitas," tulis BKN seperti dikutip dari akun Twitter resminya, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

 Baca juga: Kekurangan 5.000 PNS, Pemda DIY Cuma Buka 718 Formasi CPNS 2019

Pelamar khusus penyandang disabilitas dapat mendaftar dengan menyiapkan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah. Adapin surat tersebut menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan.

Dokumen tersebut kemudian dapat diunggah melalui portal SSCASN. Jika ditemukan pelamar tidak melampirkan surat tersebut, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan pelamar disabilitas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya