Lalu lanjut kepada tahap penyiapan dan saksi. Dalam tahap ini juga nantinya akan dilakukan lelang proyek kepada para calon investor, namun lelang ini akan dilakukan oleh masing-masing sektor.
Setelah memiliki pemenangnya maka akan dilanjutkan pada tahap penandatanganan kontrak kerja dengan pemenang lelang. Setelah itu barulah dilakukan pembangunan fisik oleh pemenang lelang.
"IKN atau non IKN sama. Pertama itu adalah perencanaan kemudian penyiapan, saksi dan konstruksi. Tahapannya seperti itu," ucapnya.
(Fakhri Rezy)