Atas temuan ini, lanjut dia, pihaknya juga belum melihat optimalnya pelibatan Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah dalam upaya pencegahan terjadinya blackout. Sementara pola ganti rugi yang dilakukan PLN pun belum memadai kepada masyarakat terdampak.
"Kami minta agar diakomodir dalam Permen ESDM. Karena tidak seberapa juga kompensasinya dengan dampak kerugian yang dialami masyarakat khsusunya bagi industri yak," tutur dia.
Berdasarkan hasil temuan lapangan, analisis, dan maladministrasi yang terjadi, Ombudsman menyampaikan saran kepada PLN sebagai bentuk perbaikan tata kelola ke depannya. Dirinya meminta agar PLN melakukan evaluasi mekanisme, pembiayaan, dan pelaksanaan pemangkasan pohon yang selama ini dilakukan melalui pola kerjasama dengan pihak ketiga untuk memastikan kondisi ROW bebas dari pohon kritis (jarak aman terpenuhi)