Kemudian, tutur dia, PLN juga diminta untuk menyusun skema pembiayaan yang dapat mengakomodir apabila terdapat kekurangan anggaran dalam pekerjaan pemangkasan dan penebangan pohon. Dan melakukan pengecekan dan melengkapi setiap instalasi ketenagalistrikan milik PLN yang belum memiliki Rekomendasi Laik Bertegangan (RLB) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO)
"Kami menyarankan agar PLN melalukan penambahan transmisi untuk mendukung penyaluran daya dari pembangkit-pembangkit listrik baru. Serta nenambah fasilitas black start pada pembangkit yang tersedia," jelas dia.
Terkait dengan masalah kompensasi, dirinya menarankan agar Perseroan juga melakukan sosialisasi secara masif terhadap pemberian ganti rugi kepada seluruh konsumen. Serta menyusun dan membuat crisis center sebagai pelayanan pengaduan masyarakat atas keluhan terhadap pelayanan oleh PLN.
Tak hanya kepada PLN, Ombudsman juga memberikan saran sebagai bentuk perbaikan tata kelola kepada pemerintah khususnya di bidang ketengalistrikan
(Dani Jumadil Akhir)