Hasil Investigasi Blackout, PLN Dinyatakan Lalai

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 07 November 2019 13:34 WIB
PLN Lalai soal Blackout (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Ombudsman membeberkan hasil temuan faktor penyebab pemadaman listrik total (blackout) yang terjadi di wilayah Jawa Barat DKI Jakarta dan Banten pada awal Agustus lalu.

 Baca Juga: Pasca-Blackout, PLN Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Anggota Ombudsman Laode Ida mengatakan bahwa dari hasil investigasi dilakukannya. Ditemukan adanya maladminitrasi atau kelalaian yang dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"PLN melakukan kelalaian dalam pemeliharaan dan pengawasan terhadap pohon yang telah melewati jarak bebas minimum di sepanjang jalur transmisi," ujar dia saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

 Baca Juga: Plt Dirut PLN: Kejadian Blackout Jadi Pelajaran Kami

Dia menjelaskan, temuan lain, PLN juga melakukan penyimpangan prosedur dalam pengoperasian Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500 kV Pemalang yang menjadi faktor utama pemadaman total (blackout) pada tanggal 4 Agustus 2019.

"Dan PLN tidak optimal dalam proses antispasi terjadinya blackout," ungkap dia.

 

Atas temuan ini, lanjut dia, pihaknya juga belum melihat optimalnya pelibatan Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah dalam upaya pencegahan terjadinya blackout. Sementara pola ganti rugi yang dilakukan PLN pun belum memadai kepada masyarakat terdampak.

"Kami minta agar diakomodir dalam Permen ESDM. Karena tidak seberapa juga kompensasinya dengan dampak kerugian yang dialami masyarakat khsusunya bagi industri yak," tutur dia.

Berdasarkan hasil temuan lapangan, analisis, dan maladministrasi yang terjadi, Ombudsman menyampaikan saran kepada PLN sebagai bentuk perbaikan tata kelola ke depannya. Dirinya meminta agar PLN melakukan evaluasi mekanisme, pembiayaan, dan pelaksanaan pemangkasan pohon yang selama ini dilakukan melalui pola kerjasama dengan pihak ketiga untuk memastikan kondisi ROW bebas dari pohon kritis (jarak aman terpenuhi)

 

Kemudian, tutur dia, PLN juga diminta untuk menyusun skema pembiayaan yang dapat mengakomodir apabila terdapat kekurangan anggaran dalam pekerjaan pemangkasan dan penebangan pohon. Dan melakukan pengecekan dan melengkapi setiap instalasi ketenagalistrikan milik PLN yang belum memiliki Rekomendasi Laik Bertegangan (RLB) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO)

"Kami menyarankan agar PLN melalukan penambahan transmisi untuk mendukung penyaluran daya dari pembangkit-pembangkit listrik baru. Serta nenambah fasilitas black start pada pembangkit yang tersedia," jelas dia.

Terkait dengan masalah kompensasi, dirinya menarankan agar Perseroan juga melakukan sosialisasi secara masif terhadap pemberian ganti rugi kepada seluruh konsumen. Serta menyusun dan membuat crisis center sebagai pelayanan pengaduan masyarakat atas keluhan terhadap pelayanan oleh PLN.

Tak hanya kepada PLN, Ombudsman juga memberikan saran sebagai bentuk perbaikan tata kelola kepada pemerintah khususnya di bidang ketengalistrikan

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya