Agar Blackout PLN Tak Terulang Lagi, Begini Rekomendasi Ombudsman

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 07 November 2019 15:35 WIB
Ilustrasi Pembangkit Listrik. (Foto: Okezone.com)
Share :

Ombudsman juga memberika saran kepada Kementerian Dalam Negeri yang membuat surat edaran kepada Gubernur dan/atau Bupati/Wali Kota untuk, menyusun dan membentuk peraturan tentang pelarangan penanaman pohon yang berpotensi melebihi jarak bebas minimum di sepanjang jalur transmisi.

"Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyediaan tenaga listrik di wilayah administratif masing-masing. Dan bekerjasama dengan PT PLN (Persero) di wilayah guna mengatasi permasalahan dalam penyediaan tenaga listrik seperti pembersihan jarak bebas minimum dan jaminan distribusi listrik kepada konsumen," ungkap dia.

Dia menambahkan, yang terakhir yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ombudsman ingin mereka memberikan dukungan kegiatan penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) yang menggunakan kawasan hutan melalui IPPKH, pemangkasan pohon di jalur transmisi yang masuk kawasan hutan dan distribusi listrik yang masuk kawasan hutan.

"Kami (Ombudsman) meminta kepada semua pihak agar hasil Rapid Assessment ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan publik kepada masyarakat yang profesional, berkeadilan dan berkepastian hukum," pungkas dia.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya