Baca Juga: Bocoran Soal Tes CPNS 2019, Ini Kisi-Kisi SKD!
Terakhir, Ridwan juga mengingatkan kepada Peserta seleksi CPNS Tahun 2018 yang sudah yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP), namun mengundurkan diri, bahwa yang bersangkutan tidak dapat mendaftar pada seleksi CPNS tahun 2019.
“Kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya (Tahun 2019),” tutupnya.
(Dani Jumadil Akhir)