2. Penyimpangan dalam Pengoperasian GITET
Selain itu, Anggota Ombudsman Laode Ida juga menjelaskan temuan lain. Adalah PLN juga melakukan penyimpangan prosedur dalam pengoperasian Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500 kV Pemalang yang menjadi faktor utama pemadaman total (blackout) pada tanggal 4 Agustus 2019.
"Dan PLN tidak optimal dalam proses antispasi terjadinya blackout," ungkap Laode.
3. Kompensasi ke Masyarakat
Atas temuan ini, lanjut dia, pihaknya juga belum melihat optimalnya pelibatan Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah dalam upaya pencegahan terjadinya blackout. Sementara pola ganti rugi yang dilakukan PLN pun belum memadai kepada masyarakat terdampak.
"Kami minta agar diakomodir dalam Permen ESDM. Karena tidak seberapa juga kompensasinya dengan dampak kerugian yang dialami masyarakat khsusunya bagi industri yak," tuturnya.
Terkait dengan masalah kompensasi, dirinya menarankan agar Perseroan juga melakukan sosialisasi secara masif terhadap pemberian ganti rugi kepada seluruh konsumen. Serta menyusun dan membuat crisis center sebagai pelayanan pengaduan masyarakat atas keluhan terhadap pelayanan oleh PLN.
"Mengevaluasi pola pemberian dan besaran ganti rugi yang proporsional serta berkeadilan bagi PLN maupun konsumen selaku pengguna layanan dengan melibatkan pamangku kepentingan," jelas dia.