Bagi putra/putri Papua dan Papua Barat, diharuskan untuk melampirkan KTP bapak atau ibu kandung. Tak lupa, akte kelahiran dan/atau surat keterangan dari kepala desa/kepala suku yang menerangkan bahwa pelamar memiliki garis keturunan orang tua asli Papua/Papua Barat.
Sementara itu, pelamar dengan kriteria diaspora harus melampirkan paspor Indonesia yang masih berlaku, surat rekomendasi sebagai tenaga profesional dari tempat pelamar bekerja. Adapula surat pernyataan bebas dari permasalahan hukum dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, serta surat pernyataan tidak menempuh post doctoral yang dibiayai pemerintah.
Pelamar diharapkan terlebih dahulu membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran yang akan tertuang pada portal SSCASN. Jangan sampai ada kesalahan input yang justru bisa membuat calon peserta gagal.
(Feby Novalius)