JAKARTA - Para pengusaha akhirnya sepakat untuk menjual bijih nikel (ore) di dalam negeri. Hal ini sekaligus mengakhiri polemik mengenai ekspor bijih nikel yang sempat menghebohkan industri pertambangan dalam negeri.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, para pengusaha sepakat mulai menstop ekspor nikel mulai 1 Januari 2020. Sebagai gantinya para pengusaha ore Ini menjual bijih nikelnya kepada pengusaha smelter dalam negeri dengan harga internasional.
Baca Juga: 9 Perusahaan Kembali Ekspor Bijih Nikel, 2 Masih Belum Dapat Izin
"Tolong beri tahu dunia kalau pengusaha penambang dan smelter di Indonesia telah bersepakat kami tidak mau ekspor ore mulai 1 Januari 2020," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor BKPM, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Sementara untuk sisa tahun ini, para pengusaha nikel yang memenuhi syarat masih diizinkan untuk ekspor. Adapun syarat untuk bisa ekspor lagi adalah salah satunya pengusaha harus memiliki dan membangun smelter.
"Kedua terkait urusan ekspor ore terbatas monggo yang memenuhi syarat, yang tidak memenuhi syarat dibeli dalam negeri. Surveyornya dua satu pembeli satu penjual. Kata pembeli surveyor dalam negeri tidak dijaga independensinya, surveyor pembeli ini lebih jauh tidak dijaga independennya," jelasnya.
Berdasarkan catatannya, ada 37 perusahaan yang mengantongi izin ekspor karena memiliki smelter. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 26 perusahaan yang akhirnya memutuskan untuk memilih menjual orenya ke dalam negeri sementara 2 perusahaan masih di kaji izin ekspornya.
"Jadi ada 26 perusahaan yang memutuskan menjual ore di dalam negeri. Kami sampaikan bahwa pengambilan keputusan atas dasar kesamaan dengan menjunjung rasa cinta negara," jelasnya.