Mahfud MD Sebut Omnibus Law untuk 'Mendobrak' Investasi Macet

Fahreza Rizky, Jurnalis
Rabu 13 November 2019 20:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Okezone.com)
Share :

Tak Ada Kementerian/Lembaga yang Keberatan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan tidak ada kementerian/lembaga yang keberatan dengan perintah Presiden Joko widodo ini. Pasalnya, kementerian/lembaga tidak boleh memiliki visi-misi sendiri, semuanya harus tegak lurus dengan Kepala Negara. Omnibus law merupakan keinginan Presiden Jokowi demi mengakselerasi investasi.

"Nggak (ada yang keberatan). Justru mereka di ke sini kan agar tidak keberatan, tidak boleh sendiri-sendiri lagi karena sekarang tidak ada visi kementerian, tapi yang ada visi presiden, oleh sebab itu gak bisa keberatan. (Kalau) keberatan dicoret sama Presiden, kan gitu," tegas Mahfud.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan tahap awal merealisasikan omnibus law harus merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah menekankan agar penyusunan omnibus law dan deregulasi sejumlah sektor bisa dilakuakan segera.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya