Siap-Siap, Tarif Cukai Vape Naik Lagi

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 14 November 2019 08:41 WIB
Vape (Shutterstock)
Share :

Aturan menjelaskan jika Batas waktu pelekatan pita cukai yang telah dipesan dengan tarif masih dapat dilekatkan paling lambat tanggal 1 Februari 2020. Ini tertuang dalam pasal 2 ayat ii dari aturan tersebut.

Kenaikan tarif cukai dan rokok diterapkan secara bervariasi. Baik untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT). Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020 dengan kenaikan harga jual eceran rokok rata-rata 35%.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya