Pada tahun 2018, impor cangkul tercatat kembali naik menjadi nilai USD33.889 dengan volume sebanyak 78.100 kg. Hingga pada akhir Oktober 2019 nilai impor cangkul menjadi USD106.127.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menyebut izin impor yang diberikan dalam bentuk lembaran plat baja alias bahan baku untuk pembuatan cangkul. Persetujuan Impor (PI) yang diberikan sebanyak 400.000 kg di tahun 2019.
"Selama tahun 2019 hanya baru satu kali beri izin impor bahan baku untuk perkakas tangan, jadi baru berbentuk lembaran plat baja, belum diruncingkan, belum ada ujungnya, belum di cat, dan belum diberi merek," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
(Feby Novalius)