JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan tidak pernah memberikan izin impor cangkul atau pacul dalam bentuk barang jadi. Melainkan, izin impor bahan baku untuk pembuatan cangkul.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardana menjelaskan, impor perkakas tangan memang diizinkan dan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2018. Namun, impor hanya diizinkan dalam bentuk bahan baku, bukan barang jadi.
Baca Juga: Hobi Impor Pakai Uang Pemerintah, Jokowi: Kebangetan Banget
Pada tahun ini, Kemendag memang sudah memberikan izin impor untuk bahan baku cangkul berupa lembaran plat baja sebanyak 400.000 kg. Sehingga memang tidak pernah memberikan izin impor cangkul berbentuk barang jadi.
"Selama tahun 2019 hanya baru satu kali beri izin impor bahan baku untuk perkakas tangan, jadi baru berbentuk lembaran plat baja, belum diruncingkan, belum ada ujungnya, belum di cat, dan belum diberi merek," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Meski demikian, dia mengakui adanya impor cangkul berbentuk barang jadi yang masuk ke Tanah Air, yang tentunya ini dinyatakan impor ilegal. Hal itu berdasarkan tinjauan langsung Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag ke lapangan.