Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemendag Temukan Adanya Pelanggaran Impor Cangkul dari China

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Jum'at, 08 November 2019 |18:35 WIB
Kemendag Temukan Adanya Pelanggaran Impor Cangkul dari China
Pelabuhan. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui adanya pelanggaran impor cangkul atau pacul berbentuk barang jadi alias siap pakai. Padahal dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2018, yang diizinkan impor perkakas tangan dalam bentuk bahan baku.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kemendag Veri Anggrijono menyatakan, temuan tersebut berdasarkan tinjauan langsung yang dilakukan Kemendag ke lapangan pada dua minggu lalu. Ditemukan adanya impor cangkul jadi di Surabaya dan Tangerang yang berasal dari China.

Baca Juga: Hobi Impor Pakai Uang Pemerintah, Jokowi: Kebangetan Banget

"Ada beberapa importir yang diduga mengimpor produk perkakas tangan dalam bentuk cangkul jadi dan sekop di dua kota, Surabaya dan Tangerang. Diduga impor dari China," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jumat (8/11/2019).

Dia menjelaskan, temuan cangkul jadi tersebut didapatkan langsung di gudang importir. Kata dia, cangkul tersebut masuk secara ilegal ke dalam Indonesia lantaran tak memiliki surat Persejutuan Impor (PI) yang diterbitkan Kemendag.

kemendag

Meski demikian, Veri enggan menyebutkan secara rinci jumlah impor cangkul jadi tersebut, dirinya hanya memastikan berjumlah ribuan buah. "Kurang lebih sampai ribuan lah, nilainya juga sedang kami dalami," imbuh dia.

Dia menyatakan, saat telah dilakukan pengamanan pada impor cangkul jadi tersebut. Sehingga jika sudah terbukti secara hukum melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan pencabutan izin usaha.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement