Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemendag Temukan Adanya Pelanggaran Impor Cangkul dari China

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Jum'at, 08 November 2019 |18:35 WIB
Kemendag Temukan Adanya Pelanggaran Impor Cangkul dari China
Pelabuhan. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

"Apabila nanti terbukti tidak punya izin, maka kami akan rekomendasikan untuk pencabutan izin usahanya," kata dia.

Adapun, Kemendag memang pernah menerbitkan izin impor perkakas tangan pada tahun 2019 untuk bahan baku cangkul berupa lembaran plat baja. Izin impor itu sebanyak 400.000 kg dan hanya diterbitkan satu kali.

pelabuhan

Sehingga, hal ini menegaskan bahwa Kemendag tidak pernah memberikan izin impor cangkul berbentuk barang jadi. "Jadi baru satu kali dikeluarkan izin impor terhadap produk tersebut dan itu pun dalam bentuk bahan baku," tutupnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement