"Apabila nanti terbukti tidak punya izin, maka kami akan rekomendasikan untuk pencabutan izin usahanya," kata dia.
Adapun, Kemendag memang pernah menerbitkan izin impor perkakas tangan pada tahun 2019 untuk bahan baku cangkul berupa lembaran plat baja. Izin impor itu sebanyak 400.000 kg dan hanya diterbitkan satu kali.
Sehingga, hal ini menegaskan bahwa Kemendag tidak pernah memberikan izin impor cangkul berbentuk barang jadi. "Jadi baru satu kali dikeluarkan izin impor terhadap produk tersebut dan itu pun dalam bentuk bahan baku," tutupnya.
(Dani Jumadil Akhir)