Wempi menambahkan, hingga 30 Oktober 2019 sudah terdapat 19 Asosiasi Pengembang Perumahan serta 13.238 Pengembang Perumahan yang telah terdaftar dalam Pengelolaan Sistem Informasi Registrasi Pengembang. Sistem informasi ini menjadi cikal bakal penerapan akreditasi dan registrasi asosiasi maupun pengembang perumahan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 24 tahun 2018.
"Maka kami menghimbau kepada asosiasi pengembang perumahan dan pengembang perumahan untuk melakukan pemutakhiran data pengembang agar tidak menghambat penyaluran KPR Bersubsidi," tutup dia.
(Feby Novalius)