Kemudian kapal dan seluruh awaknya dibawa ke Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara untuk menjalani enyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Baca juga: Nelayan ke Edhy Prabowo: Saya Kesulitan karena Reklamasi Pulau G
Upaya Penangkapan Kapal Ikan Asing (KIA) adalah hasil nyata KKP dalam memberantas illegal fishing oleh perahu-perahu negara asing. Penangkapan KIA ini menambah jumlah kapal asing yang diamankan sejak Januari 2018.
Terjumlah dari Januari, KKP berhasil menangkap 55 KIA yang terdiri dari 20 kapal Malaysia, 19 kapal Vietnam, 15 kapal Filipina, dan 1 kapal Panama.
(Fakhri Rezy)