Untuk itu, Presiden Jokowi meminta agar implementasi pemberian insentif perpajakan dilakukan melalui beberapa instrumen. Dengan demikian, kegiatan vokasi dan litbang bagi industri padat karya dapat berkembang.
"Karena itu untuk mendukung peningkatan daya saing, penciptaan lapangan kerja, Saya minta implementasi pemberian insentif perpajakan melalui beberapa instrumen. Seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, dan super deduction tax untuk pengembangan kegiatan vokasi dan litbang bagi industri padat karya sangat penting,” jelas dia.
Namun, ada perbedaan tersendiri khusus industri padat karya. Sebab, Presiden Jokowi menyatakan kalau industri padat karya memerlukan fasilitas pembebasan bea masuk serta subsidi pajak.
"Juga untuk industri padat karya memerlukan fasilitas pembebasan bea masuk dan subsidi pajak," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)