JAKARTA - Pemerintah membayarkan premi asuransi Barang Milik Negara (BMN) milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp21,3 miliar. Premi tersebut mencakup asuransi dari 1.360 gedung Kemenkeu dengan nilai aset sebesar Rp10,84 triliun.
Secara rinci, besaran nilai premi asuransi tersebut itu didapatkan dari penghitungan nilai aset yang sebesar Rp10,84 triliun dikalikan dengan tarif premi sebesar 1,965 permil, atau sederhananya sebesar 0,1965%
Baca Juga: Kelola Aset Negara, LMAN Sumbang Rp2,7 Triliun untuk Negara
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyatakan, besaran tarif premi tersebut berdasarkan penghitungan oleh konsorsium asuransi yang ada di Indonesia, terdiri dari 50 perusahaan asuransi dan 6 perusahaan reasuransi. Konsorsium itu memang dibentuk khusus untuk asuransi BNM.
"Jadi nilai premi tersebut sudah dihitung oleh konsorsium, review-nya setiap selesai kontrak dan tarifnya setiap tahun. Kami akan bertemu untuk review asuransi BMN ini, pelayanan juga akan jadi objek review setiap setahun sekali," ujarnya di Kantor DJKN Kemenkeu, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Baca Juga: Total Aset Negara di Jakarta Mencapai Rp1.123 Triliun
Dia menjelaskan, pembayaran premi telah dilakukan oleh pemerintah, kemudian penerbitan dan penyerahan Polis Asuransi BMN akan dilakukan oleh pihak konsorsium asuransi BMN pada pekan depan. Polis itu akan mulai berlaku pada 1 Desember 2019.