Sebelumnuya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatawarta menyatakan, pada tahap pertama BMN milik Kemenkeu yang akan lebih dahulu diasuransikan. Terdapat 1.360 gedung Kemenkeu dengan nilai aset sebesar Rp10,84 triliun yang diasuransikan dan preminya sebesar Rp21,30 miliar.
Besaran nilai premi asuransi tersebut itu didapatkan dari penghitungan nilai aset yang sebesar Rp10,84 triliun dikalikan dengan tarif premi sebesar 1,965 permil, atau sederhananya sebesar 0,1965 persen. Hal itu ditetapkan oleh Konsorsium Asuransi BMN.
(Fakhri Rezy)