JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2019 mengalami tekanan yakni hanya tumbuh 0,23%. Penerimaan pajak baru mencapai Rp1.018,5 triliun atau kurang Rp559 triliun dari target ditahun 2019 yang sebesar Rp1.577,5 triliun.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal menjelaskan, ada tiga hal yang mempengaruhi seretnya penerimaan pajak pada tahun ini. Pertama terkait pemberian insentif fiskal melalui restitusi atau pengembalian pajak.
Baca Juga: Insentif Perpajakan, Jokowi: Bisa Berikan Tendangan yang Kuat
Dia menyebutkan, restitusi pajak tercatat tumbuh 65% hingga akhir Oktober. Sebenarnya, ini lebih baik dari restitusi pajak di tahun lalu, yang pada awal tahun saja tumbuh 78%.
"Restitusi kondisinya meningkat signifikan, memang karena dipercepat. Hal ini memang fasilitas yang diberikan pemerintah, sehingga kami sudah duga akan meningkat signifikan," ungkapnya dalam acara diskusi soal pajak di Jakarta, Senin (25/11/2019).
Baca Juga: Tinggal Dua Bulan, Penerimaan Pajak Masih Kurang Rp559 Triliun
Faktor kedua adalah pelemahan ekonomi global. Kondisi ini berimbas pada ekonomi domestik yang turut melemah, terlihat dari aktivitas impor dan ekspor yang turun signifikan. Hingga akhir Oktober, laju ekpor turun 6,13% secara tahunan menjadi sebesar USD14,93 miliar dan laju impor turun 16,39% secara tahunan menjadi sebesar USD14,77 miliar.