CPNS Tidak Boleh Pindah Sebelum 10 Tahun, BKN: Aku Hanya Pergi Sementara

Adhyasta Dirgantara, Jurnalis
Senin 25 November 2019 12:26 WIB
Jumlah PNS (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pesan diberikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Pasalnya, mereka meminta kepada pelamar CPNS 2019 untuk hati-hati dalam memilih formasi yang diinginkan.

Bukan tanpa sebab, jika nantinya pelamar terpilih di salah satu formasi, maka Dia harus berkomitmen dengan pilihannya. Selain itu, para pelamar juga tidak boleh meminta untuk pindah sebelum 10 tahun. Hal ini diungkapkan oleh BKN dengan kemasan yang menarik nan kocak.

"#SobatBKN, hati-hati memilih formasi #CPNS2019 karena berakibat LDR dgn pujaan hati. Jgn sampai minta pindah sebelum 10 tahun & harus berkomitmen dgn yg disepakati dlm surat pernyataan," cuit @BKNgoid di Twitter, Senin (25/11/2019).

Baca Juga: PNS Dianggap Undur Diri Jika Minta Pindah Sebelum 10 Tahun

"Sworo angin angin sing ngeridu ati ngelingake sliramu sing tak tresnani (Mimin sobat ambyar)," tambahnya.

Lebih-lebih, BKN juga mengatakan kalau peraturan tersebut memang tertuang ke dalam Permenpan. Adapun peraturan untuk mengabdi selama 10 tahun ini berada di Permenpan 23/2019 Huruf L No. 2 Poin J dan K.

"#SobatBKN, janganlah berharap seperti itu. Karena di surat pernyataan sudah tertulis pengabdian 10 tahun. Tahu konsekuensinya? Cek Permenpan 23/2019 Huruf L No. 2 poin j dan k," tulisnya.

Baca Juga: Ajukan Pindah Sebelum 10 Tahun Sejak Diangkat PNS Dianggap Mengundurkan Diri

"Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 tahun sejak TMT PNS," tulis BKN dalam poin J.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya